3 Usulan Kegiatan Pembangunan Jalan Paling Umum (Perencanaan di Desa)
Proses pembangunan saat ini sudah dimulai dari bawah, setiap desa sudah mendapatkan alokasi dana desa yang nilainya ratusan juta hingga milyaran. Dalam prosesnya, dana yang dikucurkan ke desa digunakan untuk membangun, semua sesuai kebutuhan masing-masing. Desa sendiri sudah memiliki perencanaan yang tertuang dalam RPJMDes, atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. RPJMDes di breakdown dalam perencanaan yang lebih rinci, tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) yang disusun setiap tahun oleh desa. Setiap tahunnya proses penggalian usulan dilakukan, melalui forum Musyawarah RT yang hasilnya dibawa dalam Musyawarah Dusun (Mus Dus), setelah Mus Dus, hasilnya akan dibawa sebagai usulan di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES). Proses ini adalah langkah ideal, walau dalam kenyataannya tidak sedikit desa yang tidak bisa berjalan seideal ini. Jalan Paving Pada umumnya, kegiatan fisik masihlah menjadi primadona dalam usulan, wajar karena kegiatan